Makassar – Unit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat, Lelaki IMR alias NMN (33), warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, SH, MH, mengonfirmasi bahwa peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku menyerang korban, DRM alias Boga (29), di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar. Akibat serangan ini, jari kelingking tangan kiri korban putus.
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontoala dengan Laporan Polisi: LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks, tertanggal 13 Juni 2024.
“Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontoala yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Andi Ilham Anwar, SH, MH,” ujar Kapolsek Muhammad Idris.
Kapolsek juga menjelaskan kronologis kejadian, yang bermula ketika pelaku menagih utang ke korban. Namun, korban menjawab dengan nada kasar, sehingga membuat pelaku emosi dan menyerang korban dengan parang sebanyak tiga kali.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Bontoala untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Social Plugin