Makassar, – Jajaran personel Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua orang berinisial SYK (34) dan AS (29) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH, dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, Amd, Kep SE, MH. Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammas Yusuf, SH, MM, mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi pada 12 Juni 2024. Saat itu, korban yang berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol di Jl. Ir. Sutami dalam perjalanan kembali ke kostnya di Kapasa Raya. Tiba-tiba dua orang pelaku datang dari arah belakang, memepet, dan mengancam korban seakan-akan memegang senjata tajam, kemudian merampas tas korban yang berisi dua unit ponsel, KTP, kartu ATM, dan SIM.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Kerugian yang diderita berupa tas yang dicuri berisikan handphone serta surat-surat berharga milik korban. Dalam interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas tas milik korban.
Dari terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit handphone Oppo A78, dan 1 unit handphone iPhone 12. Barang bukti dan kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, tutup Kapolsek Tamalanrea.
Social Plugin