Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah melakukan aksinya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2018.
“Penangkapan ini berawal dari laporan polisi mengenai pencurian sepeda motor di wilayah Tamalanrea. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku curanmor,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers pada Kamis malam (25/07/2024) di Polsek Tamalanrea.
Pelaku yang ditangkap berinisial D (28), A (22), dan M (21). Mereka ditangkap di wilayah Tamalanrea dan Tamalate. Saat penangkapan, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki mereka.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kita berhasil mengamankan 8 sepeda motor. Setelah pengembangan lebih lanjut, alhamdulillah total ada 20 sepeda motor yang diamankan. Sementara itu, 12 sepeda motor masih dalam pendalaman apakah terkait dengan pelaku ini atau tidak,” jelas Kapolrestabes.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan membuat kunci T untuk merusak kunci sepeda motor. Beberapa alat lain yang digunakan seperti obeng dan gunting.
“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 36 TKP sejak tahun 2018. Dalam satu hari, ada TKP dilakukan dua kali terjadi di wilayah Tamalanrea,” tambah Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Social Plugin