Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib merilis penangkapan empat tersangka kurir narkoba dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 533 gram.
Konferensi pers digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (4/10/2024), turut hadir dalam acara tersebut, Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., MH dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
“Hasil pengungkapan dilaksanakan pada tanggal 13, 25, dan 27 September di empat tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Panakkukang, Manggala, dan Ujung Pandang. Kami berhasil mengamankan empat tersangka berinisial MU, DW, AN, dan RA. Mereka bertindak sebagai kurir dengan total barang bukti narkoba yang kami sita sebanyak 533 gram,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar di empat TKP dengan barang bukti shabu yang disita dari masing-masing tersangka. Pada TKP pertama, ditemukan 54 gram shabu, TKP kedua 106 gram, TKP ketiga 85 gram, dan TKP keempat 288 gram. Setiap tersangka memperoleh keuntungan antara 5 hingga 10 juta rupiah tergantung pada jumlah barang yang dibawanya.
“Keempat tersangka mengedarkan narkoba melalui akun Instagram dengan sistem sandi dan password. Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas sebagai kurir narkoba sudah berlangsung selama satu tahun,” lanjut Kombes Pol Ngajib.
Selain itu, pihak kepolisian masih mengejar dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial DY dan FRD, yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan berpotensi merusak sekitar 2.600 orang.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.
Social Plugin