Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Update Hasil Sidang KKEP Kasus DWP 2024: Tiga Anggota PTDH, Sisanya Demosi hingga 8 Tahun


 Jakarta – Divisi Humas Polri melalui Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan hasil terbaru sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pelanggaran dalam acara DWP 2024. Hingga saat ini, Divpropam Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap 20 terduga pelanggar, dengan rincian 3 anggota dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 17 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum, Selasa (14/1/2025).

Sidang KKEP Terduga Pelanggar HJS
Pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, sidang KKEP atas nama terduga pelanggar HJS digelar pukul 13.00–15.00 WIB di ruang Sidang Bidpropam PMJ, Gedung Promoter Lantai 1. Sidang ini dipimpin oleh AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., sebagai Ketua Komisi, didampingi AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos., sebagai Wakil Ketua, dan Kompol Agus Khaeron, S.H., sebagai Anggota Komisi.

HJS diduga melakukan pelanggaran dengan menangkap WNA dan WNI dalam acara DWP yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, proses pengajuan rehabilitasi para pelaku tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan disertai permintaan uang untuk pembebasan.

Putusan Sidang HJS:

  1. Sanksi Etika:
    a. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    b. Wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
    c. Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  2. Sanksi Administratif:
    a. Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dikurangi masa Patsus sebelumnya (20 Desember 2024–8 Januari 2025).
    b. Mutasi demosi selama 8 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum/reserse.

Terduga HJS menyatakan banding atas putusan ini.

Sidang KKEP Terduga Pelanggar LH
Sidang kedua atas nama LH digelar pukul 09.00–12.00 WIB dengan komisi yang sama. Kasusnya serupa, yaitu penangkapan WNA dan WNI di DWP tanpa prosedur rehabilitasi melalui TAT, serta adanya permintaan uang untuk pelepasan.

Putusan Sidang LH:

  1. Sanksi Etika:
    a. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
    b. Wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
    c. Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
  2. Sanksi Administratif:
    a. Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, dikurangi masa Patsus sebelumnya (20 Desember 2024–8 Januari 2025).
    b. Mutasi demosi selama 5 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum/reserse.

Terduga LH juga menyatakan banding atas putusan ini.

Polri Tegas Jalankan Penegakan Kode Etik
Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa seluruh proses sidang dilakukan transparan dan diawasi langsung oleh Kompolnas. “Penegakan kode etik dilakukan sesuai peran masing-masing pelanggar, dengan pasal yang disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya,” ujar Kombes Erdi.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui situs resmi Polri di https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/.