Makassar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudiang Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, Aiptu Amir, bersama pemilik kost Sdr. H. Nasir melakukan mediasi terhadap dua penghuni kost yang terlibat perselisihan, Rabu (09/4/2025). Peristiwa ini terjadi di salah satu yang beralamat di Jalan Bakung, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Mediasi dilakukan setelah pemilik kost, Sdr. H. Nasir, menerima laporan adanya perselisihan antar penghuni kamar dan kemudian menghubungi pihak Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan permasalahan.
Setelah mendatangi lokasi, Aiptu Amir bersama Sdr. H. Nasir menemui kedua belah pihak yang berselisih dan memberikan arahan serta pesan-pesan kamtibmas. Berkat pendekatan yang humanis dan persuasif, kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Benar, ada dua penghuni kost di wilayah binaan kami yang terlibat perselisihan. Namun, setelah kami mediasi, mereka sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama,” ujar Aiptu Amir saat dikonfirmasi.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak yang berselisih, disaksikan langsung oleh pemilik kost sebagai bentuk kesepakatan damai.
Dalam isi pernyataan tersebut disepakati bahwa apabila salah satu pihak kembali memicu konflik, maka akan ditempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.